TA(Rancang Bangun Aplikasi Sistem Pakar dengan Metode Iterasi untuk Menghitung Pembagian Harta Waris Islam)

March 3, 2008

Rancang Bangun Aplikasi Sistem Pakar dengan Metode Iterasi untuk Menghitung Pembagian Harta Waris Islam, itulah judul Tugas Akhirku. Walaupun proposalnya masih revisi tapi apa salahnya jika kita mulai belajar tentang hukum waris Islam.

Apa itu Hukum Waris Islam? Hukum waris Islam atau Faraid adalah Suatu tata cara untuk menyelesaikan pembagian harta keluarga yang meninggal. Hukum ini bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan kewarisan seperti surah An-Nisa’ ayat 7,8,11,12,13,14,33 dan 176 dan surah Al-Anfal ayat 75.

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan karib kerabat; dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” QS. An-Nisa (4) : 7.

Hadits Nabi Muhammad SAW. dari Ibnu Abbas, “Berikanlah faraid (bagian-bagian yang ditentukan) itu kepada yang berhak dan selebihnya berikanlah untuk laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat.” (H.R. Bukhari, Muslim)

Macam – macam penerima waris
Macam – macam penerima waris dibedakan menjadi tiga macam yaitu, dzaul furudh, ashabah bi nafsihi, dan ashabah ma’a ghairihi.

1. Dzaul furudh, Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/6, 1/3, dan 2/3. Ketika harta dibagikan, dzaul furudh harus mendapatkan bagian terlebih dahulu.

Ahli waris dzaul furudh itu adalah :

# anak perempuan

  • ½ kalau sendirian (tidak bersama anak laki - laki)
  • 2/3 ada dua anak perempuan atau lebih (tidak bersama anak laki - laki)

# cucu perempuan

  • ½ kalau sendirian
  • 2/3 ada dua cucu perempuan atau lebih (tidak bersama cucu laki - laki)
  • 1/6 kalau bersamanya ada anak perempuan seorang saja

# Ibu

  • 1/6 bila bersama dengan anak atau cucu dari pewaris atau bersama dua orang atau lebih
  • 1/3 bila tidak bersama dengan anak atau cucu; hanya bersama ayah
  • 1/3 bila ibu tidak bersama anak atau cucu; tetapi bersama dengan suami atau istri

# Ayah

  • 1/6 kalau bersama dengan anak atau cucu laki – laki
  • 1/6 dan kemudian mengambil sisa harta bila ia bersama dengan anak atau cucu perempuan

# Kakek

  • 1/6 kalau bersama dengan anak atau cucu laki – laki
  • 1/6 dan kemudian mengambil sisa harta bila ia bersama dengan anak atau cucu perempuan

# Nenek

  • 1/6 baik sendirian maupun lebih

# Saudara perempuan kandung

  • ½ bila sendirian (tidak ada saudara laki - laki)
  • 2/3 bila dua orang atau lebih (tidak ada saudara laki - laki)

# Saudara perempuan seayah

  • ½ bila sendirian (tidak ada saudara seayah laki - laki)
  • 2/3 bila dua orang atau lebih (tidak ada saudara laki – laki seayah)
  • 1/6 bila bersama seorang saudara kandung perempuan

# Saudara laki – laki seibu

  • 1/6 kalau sendirian
  • 1/3 kalau lebih dari satu orang

# Saudara perempuan seibu

  • 1/6 kalau sendirian
  • 1/3 kalau lebih dari satu orang

# Suami

  • ½ kalau tidak ada anak atau cucu
  • ¼ kalau ada anak atau cucu

# Istri

  • ¼ kalau tidak ada anak atau cucu
  • 1/8 kalau ada anak atau cucu

2. Ashabah, Ahli waris yang berhak atas seluruh harta atau sisa harta setelah diberikan kepada ahli waris dzaul furudh.
Terdapat tiga macam ashabah, yaitu :
a.Ashabah bi Nafsihi, Ahli waris yang berhak mendapat seluruh harta atau sisa harta dengan sendirinya, tanpa dukungan dari ahli waris yang lain.
Yang termasuk ashabah bi nafsihi adalah :

  • Anak laki – laki
  • Cucu laki – laki (melalui anak laki - laki)
  • ayah
  • kakek
  • saudara kandung laki – laki
  • saudara laki – laki seayah
  • anak saudara kandung laki – laki
  • anak saudara seayah laki – laki
  • paman kandung
  • paman seayah
  • anak paman kandung
  • anak paman seayah

b. Ashabah bi Ghairihi, Seseorang yang sebenarnya bukan ashabah karena ia adalah perempuan, namun karena ada bersama saudara laki – laki maka ia menjadi ashabah.
Yang termasuk ashabah bi ghairihi adalah :

  • anak perempuan bila bersama dengan anak laki – laki atau anak laki – laki dari anak laki – laki
  • cucu perempuan bersama dengan cucu laki – laki atau anak laki – laki dari cucu laki – laki
  • saudara perempuan kandung bersama saudara laki – laki kandung

c. Ashabah ma’a Ghairihi, ashabah ma’a ghairihi berarti ashabah karena bersama dengan orang lain. Orang yang menjadi ashabah ma’a ghairihi itu sebenarnya bukan ashabah, tetapi karena bersamanya ada ahli waris lain yang juga bukan ashabah, ia dinyatakan sebagai ashabah, sedangkan orang yang menyebabkan menjadi ashabah itu tetap bukan ashabah.
Yang termasuk ashabah ma’a ghairihi adalah :

  • saudara perempuan kandung, bersama dengan anak perempuan
  • saudara perempuan seayah, bersama dengan anak perempuan
  • Anak perempuan adalah ahli waris furudh, sedangkan saudara perempuan menjadi ashabah.

Bagaimana Pembagian Harta Waris? Kita mulai pembagian harta waris dari hartanya, pertama harta tersebut tidak boleh langsung dibagikan, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain : biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang waris dan pelaksanaan wasiat almarhum.

Ternyata banyak bgt yang perlu dipelajari mengenai hukum waris Islam, lanjut kapan2 yach….

Entry Filed under: Pengetahuan. .

11 Comments Add your own

  • 1. prasta  |  March 3, 2008 at 2:58 pm

    bingung aku karo yg sing mbok tulis

    yo wes ndang mari ndang lulus bareng, amin

    monggo mampir nang http://prasta.wordpress.com

  • 2. fahru  |  March 5, 2008 at 8:41 am

    Diragukan iki TA-ne……….
    Nang monta nggak jelas bidang apa…
    Emang mahasiswa dari mana mas …?
    Masak Informatika ITS sich mas…..
    :d

  • 3. tiwie  |  March 25, 2008 at 8:28 am

    baguzz neh…

    dr univ mana???

  • 4. Amir Hamsah  |  March 25, 2008 at 2:55 pm

    Institut Teknologi Sepuluh nopember (ITS) Surabaya

  • 5. d o M o n  |  April 6, 2008 at 10:50 am

    mudah2an dapat digunakan untuk kaum muslim..(intinya mah, mudah2an guna mir)..bagus banget tuh…

  • 6. d o M o n  |  April 6, 2008 at 10:54 am

    dalam hukum pembagian harta waris inilah islam salah satunya menunjukkan bahwa perempuan berhak mendapatkan..(dah emansipasi gitu)..Subhanallah..

  • 7. Faisal  |  April 25, 2008 at 4:52 am

    mas…aku juga lagi ngegodog skripsi tentang pembuatan Aplikasi Mawaris..mohon agar bisa saling sharing, ni alamat emailku..
    zhal_anton@yahoo.com..
    ku tunggu ya mas…aku harap kita bisa chat untuk bisa share bareng

    o, ya.. namaku Faisal dari Univ. Islam Negeri Jakarta

    Thanks

  • 8. faisal  |  May 19, 2008 at 11:56 am

    Ass.mas Mhn maaf sebelumnya, boleh ga aku minta alamat emailnya. aku mau ngbrl2 seputar skripsiku tentang pembuatan aplikasi faraidh. soalnya aku lagi debat terus ma dosen pmbmbgku soal skripsiku ini. makanya aku butuh bantuan, dan masukan. tolong ya mas. alamat emailku spt yang tertera diatas. matur nuhun

  • 9. lely  |  May 25, 2008 at 8:01 am

    wua..bagus mas…sekali dayung 2 pulau terlampaui
    sekali belajar, dapet ilmu agama n ilmu dunia..
    semoga bermanfaat…wa..ngiri..amal jariyahnya bakal banyak ni…
    semoga sukses aplikasinya

  • 10. faisal  |  May 30, 2008 at 4:46 am

    Ass.mas makasih atas alamat emailnya.
    aku udah kirim permasalahanku ke email.sudi kiranya mas membalas emailku.mohon bantuannya mas. terimakasih
    Jazakumullah Khairan Katsiran

  • 11. Faisal  |  June 20, 2008 at 6:26 am

    Ass. mas Mohon Maaf, tapi emailku yang bertanya soal seputar skrpsi sistem pakar untuk menghitung waris kok belum dibalas ya…aku butuh PENCERAHANNYA NI…UDAH MENTOK…
    makasih sebelumnya…

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Tulisan Teratas

Recent Posts

Recent Comments

Ani on Doa duduk antara 2 sujud (Doa …
ayiendutzz on Tugas Akhir Teknik Informatika…
tice on Tugas Akhir Teknik Informatika…
prasta on NAik hAJi
hidayat on Tugas Akhir Teknik Informatika…

Archives

Pengunjung

Links

Meta